TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengawas Century berencana memanggil ahli hukum pidana dan tata negara untuk mendapatkan pandangan mengenai kasus bailout Rp 6,7 triliun.
"Giliran pertama rapat kumpulkan dua ahli hukum tata negara dan dua ahli pidana untuk tanyakan dalam pandangan hukum bagaimana hadapi kasus seperti ini. Apa yang mesti dilakukan," kata anggota Timwas Century Fahri Hamzah di Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Fahri mempertanyakan kinerja KPK yang baru melakukan penahanan terhadap Budi Mulia. Padahal status tersangka Mantan Deputi Gubernur BI telah ditetapkan pada Desember 2012.
"Kalau orang sudah ditahan itu kan ada kewajiban atur masa persidangan. dengan penjadwalan itu status kasus ini akan relatif lebih jelas dan implikasi ke orang lain termasuk karena yang mimpin rapat-rapat FPJP itu Pak Boed," tuturnya.
Timwas, kata Fahri, meminta status Boediono diperjelas. Apalagi Budi Mulia ternyata memiliki masalah yakni peminjaman uang Rp 1 miliar dari Robert Tantular. "Kalau itu masalahnya, itu agak berbahaya sehingga azas kolektif kolegial itu akan hilang. tapi kalau langsung pada kolektif kolegial berarti status Pak Boed harus diperjelas segera," tegasnya.
Pandangan ahli hukum itu, kata Fahri diperlukan agar Timwas memiliki sikap resmi. "Apakah hak menyatakan pendapat dilanjutkan sidang impeachment dan sidang istimewa dilakukan sebagai sikap institusi atau diabiarkan tarik menarik antar politisi, itu juga akan dengar dari hukum tata negara dan pidana," katanya.
Politisi PKS itu menjelaskan sejumlah nama ahli hukum yang akan dipanggil rencana Romli Atmasasmita, Irman Putra Sidin dan Profesor Muzakin.
"Kami ingin dapat penjelasan saja bersikap bagaimana. Karena ada masalah KPK bersikap enggak berani sentuh Boed, dia bilang enggak bisa atau tunggu lengser. Padahal dalam azas kolektif kolegial mustahil Pak Boed enggak kena wong yang tanda tangan Pak Boed," tuturnya.