TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dinilai sejumlah pihak sebagai satu di antara oknum yang harus diminta pertanggungjawabannya dalam pengucuran dana Rp 6,7 triliun Bank Indonesia ke Bank Century.
Sebab, saat kucuran dana terjadi, Sri Mulyani menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan, pihak yang menetapkan langkah-langkah penanganan masalah bank/lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang dipandang perlu dalam rangka pencegahan dan penanganan Krisis.
Namun, pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy berpandangan berbeda. Menurut dia, Sri Mulani bukan pihak yang berperan mempengaruhi penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Kata kuncinya bukan di Kemenkeu atau Sri Mulyani yang bisa mempengaruhi," kata Ichsan usai menjadi saksi ahli dugaan korupsi dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Menurutnya, kunci tersebut ada di Bank Indonesia selaku bank sentral sebagai pengawas Bank Century yang tengah dalam pengawasan khusus. Saat pengucuran dana, Boediono masih menjabat Gubernur BI sekaligus anggota KSSK.
"Kata kuncinya bagaimana BI menentukan dia sebagai bank gagal berdampak sistemik," kata Ichsan.