News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Said Abdullah PDIP Minta KPK Akui Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Sarat Intervensi Politik

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah di kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023). Said Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kesangsian sejumlah pihak soal penetapan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disebut sarat nuansa intervensi politik.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kesangsian sejumlah pihak soal penetapan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disebut sarat nuansa intervensi politik.

Jawaban KPK tersebut harus disampaikan ke publik demi marwah lembaga antirasuah.

Baca juga: Perlawanan Hasto ke KPK, Ancam Publikasikan Video Skandal Petinggi Negara, Daya Ledaknya Luar Biasa

"Terhadap kesangsian sejumlah pihak tentang tindakan KPK mememutuskan status hukum terhadap Mas Hasto karena ada intervensi politik, tentu hal itu harus dijawab oleh KPK, agar juga marwah KPK terjaga dengan baik," kata Said kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).

PDIP juga meminta KPK bertindak proporsional dan menjaga lembaga dari intervensi siapapun dalam menangani kasus hukum yang menyeret Hasto. 

Baca juga: Lawan KPK, Repdem Tugaskan 100 Advokat Bela Hasto Kristiyanto

"Kami juga berharap KPK bisa bertindak proporsional. Bisa menjaga kelembagaan KPK dari intervensi siapapun, dengan demikian negara hukum bisa kita jaga," kata Said.

Kasus yang menjerat Hasto juga diharapkan tidak di bingkai atau sengaja diperluas ke mana - mana. Apalagi Hasto sudah menyatakan akan patuh terhadap hukum, dan selama ini juga telah dibuktikan dengan memenuhi setiap panggilan pemeriksaan di KPK.

Menurutnya semua pihak tidak perlu berspekulasi KPK akan memanggil Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Apalagi kata Said, kasus Harun Masiku tidak punya hubungannya sama sekali dengan ketua umum.

PDIP meminta tak ada pihak yang menggiring opini jauh lebih jauh ketimbang proses hukum yang berjalan di KPK. Said mengingatkan Indonesia adalah negara hukum, bukan dimiliki kekuasaan tertentu apalagi pengadilan opini.

"Kita juga tidak perlu berspekulasi bahwa KPK akan memanggil Ibu Ketua Umum. Apalagi sepanjangan pengetahuan saya sebagai DPP Partai, kasus HM ini sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Ibu Ketua Umum," kata Said.

"Janganlah kita menggiring opini lebih maju dari proses hukum itu sendiri. Kita menjaga negara ini di dasarkan pada hukum, bukan pada kekuasaan, serta juga bukan pada pengadilan opini," pungkas dia.

Diketahui KPK menetapkan Sekien PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Perlawanan Hasto ke KPK, Ancam Publikasikan Video Skandal Petinggi Negara, Daya Ledaknya Luar Biasa

Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini