News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Saksi Ahli: Penyelamatan Bank Century Tanpa Data Mutakhir

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ichsanuddin Noorsy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy menilai janggal langkah penyelamatan Bank Century. Sebab, Bank Indonesia sebagai pengawas Bank Century terkuak tak memiliki data mutakhir sebelum melakukan penyelamatan.

Menurut Ichsan, langkah penyelamatan dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) yang dikucurkan Bank Indonesia tidak berdasar pada neraca harian Bank Century.

"Data paling mutakhir itu adalah neraca harian yang harus diperoleh otoritas pengambil kebijakan. Nah pada saat Bank Century diselamatkan, data mutakhirnya nggak ada. neraca harian juga nggak ada," kata Ichsan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Dia dimintai keterangannya oleh penyidik sebagai saksi ahli dalam kaitan penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Menurut Ichsan, tak adanya data tersebut, membuat angka pemberian dana penyelamatan, sebelum dan setelah Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik, menjadi berubah-ubah.

Ichsan mencatat ada perubahan dari Rp 632 miliar menjadi Rp 1,7 triliun, dan kembali berubah menjadi Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008.

"Yang menarik adalah dari struktur talangan yang berjumlah Rp 6,762 triliun itu tiga kali penempatan di sana statusnya dalam rangka memenuhi CAR dari negatif menjadi positif posisinya. Yang pertama CAR negatif menjadi positif, yang kedua, yang ketiga, dan keempat. Itu artinya sama sekali tidak didasarkan pada neraca harian. Tidak didasarkan pada cut off pada saat posisi Century harus diselamatkan," paparnya.

Karena itu, menurut anggota Komisi Keuangan DPR itu penyelamatan Bank Century melanggar prinsip kehati-hatian.

"Ini nggak ketemu dalam cara mengelola penyelamatan. andaikata kebijakan seperti itu dilakukan kemarin waktu dalam rangka penyelamatan perbankan 97-98 maka kemungkinan andaikata institusi perbankan bukan lagi Rp430 triliun sekian jumlahnya menjadi berkali-kali lipat kalau model penyelamatan century diterapkan pada model penyelamatan 97-98," ujarnya.

Pernyataan Ichsan berbanding terbalik dibandingkan pernyataan Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah pada akhir September lalu. Saat itu, Halim mengaku sudah membuat hasil analisa sistemik terhadap Bank Century dan dijadikan rujukan dalam rapat di Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 24 November 2008.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini