TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Australia memanas dengan adanya kasus penyadapan. Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin menyatakan permasalahan tersebut tidak akan mempengaruhi keputusan hukum Ratu Marijuana, Schapelle Leigh Corby.
Amir menjelaskan aturan Undang-Undang sudah jelas mengenai pemberian pembebasan bersyarat.
"Jadi tidak berpengaruh, kita bekerja secara perundang-undangan kita tidak boleh secara emosional, kalau ada aturan yang berbeda dengan sekarang tentu kita jalankan," kata Amir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Ia mengatakan Corby tetap berhak mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Tidak ada urusannya itu (penyadapan Australia), Corby akan mendapatkan hak-haknya, manakala seluruh aturan yang memberikan hak-hak itu dipenuhi," kata Amir.
Schapelle Leigh Corby, ialah terpidana narkoba yang divonis 20 tahun pada 2005. Ia kedapatan membawa mariyuana seberat 4,2 kilogram dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2004.
Berdasarkan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap itu, Corby mestinya baru bebas pada 2025. Namun, Corby mendapatkan berbagai remisi bahkan grasi berupa pemotongan lima tahun masa tahanan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012. Pada tahun ini, Corby akan mendapatkan pembebasan bersyarat.