News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Lima Tantangan Pemilu 2014 yang Belum Selesai

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti (tengah) bersama Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang (kiri) dan Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin (kanan) memberikan keterangan pres kepada wartawan menyikapi penetapan daftar pemilih tetap pemilu di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menciptakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkualitas pada 2014 dan menghasilkan pemimpin yang amanah dan sesuai kehendak rakyat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki lima tantangan.

Pertama, persoalan DPT yang sampai sekarang belum jelas berapa angka pastinya. KPU memang telah menetapkan DPT sebanyak 186.612.255 pada 4 November 2013. Namun DPT tersebut masih dengan catatan dan bisa berubah jumlahnya.

"Nah catatannya itu bisa turun. Sekarang kan empat juta yang nasibnya belum ketahuan. Kita harus antisipasi apakah ini jadi bahan masalah atau tidak," ujar Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti dalam diskusi publik bertajuk 'Dinamika Politik Jelang Pemilu tahun 2014' di Galeri Cafe, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Kedua, KPU belum menjawab Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang hilang.

"Menurut temuan PDI Perjuangan hilang, dan benar hilang dan diakui. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari KPU kemana itu TPS. Cuma ada asumsi KPU menyebut karena itu tidak ditandai departemen dalam negeri," ujar Ray.

Ketiga, kehadiran Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dalam Pemilu. Menurut Ray, jika kehadiran Lemsaneg menghadirkan ketidaknyamanan, maka kerja sama tersebut harus dibatalkan.

"Nggak usah analisisnya terlalu jauh kalau Lemsaneg tidak menghadirkan kenyamanan kapada peserta Pemilu dan kepada kita masyarakat potensi untuk mempertanyakan hasil Pemilu menjadi tinggi," kata dia.

Keempat, terkait delegitimasi MK dalam penyelesaian sengketa Pemilu akan besar terjadi pada 2014. Itu menyangkut dengan kasus MK.

Kelima soal putusan MK terkait putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah provinsi Bali terkait pencoblosan yang bisa diwakilkan.

"Tidak jelas apa pertimbangan dari MK. Dia hanya mengatakan kalau ada persepakatan di antara stake holder di daerah itu ya boleh-boleh saja. Itu kan hukum, yurisprudensi. Jadi nanti di satu TPS, cukup satu orang saja, jadi lah itu barang. Pertanyaan saya bagaimana KPU mengantisipasinya," kata Ray.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini