TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) siap mengajukan peninjauan kembali (judicial review) soal aturan kurikulum 2013 pada Mahkamah Agung. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan mereka dalam pelaksanaan kurikulum 2013.
"Kami melakukan ini karena disinyalir adanya kesalahan dalam mekanisme penetapan kurikulum 2013," ujar Guntur Ismail, Presidium FSGI di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, Minggu (24/11/2013).
Guntur menuturkan, meskipun ada kesalahan dan pelaksanaan kurikulum 2013, namun pemerintah tidak pernah mengevaluasinya.
"Selama ini pelatihan kurikulum masih belum jelas, banyak guru yang belum memahami secara penuh prinsip dasar dari kurikulum 2013, bahkan sejumlah guru di 23 Kota/Kabupaten masih bingung memahami kurikulum 2013, padahal bukunya sudah mengacu kepada kurikulum 2013," jelasnya.
Simpulan ini didapatkan FSGI dalam pantauannya di 24 Kabupaten/Kota dari lintas provinsi dari Jakarta hingga Kepulauan Riau. Di antaranya adalah Jakarta, Bandung, Depok, Yogyakarta, Lampung, Balikpapan, Samarinda, Jambi, Medan, Tangerang Selatan dan Batam.