TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, Boediono, akhirnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dana talangan atau bail out Bank Century.
Pemeriksaan tersebut sendiri mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan karena terkesan sembunyi-sembunyi dan dilangsungkan di kantor wakil presiden.
Pengamat Politik Burhanuddin Muhtadi mengatakan sebenarnya persoalan tersebut adalah persoalan ewuh pakewuh (kesungkanan atau menghormati) karena berhubungan dengan harapan masyarakat memang sama di depan hukum.
"Menurut saya ini lebih persoalan ewuh pakewuh. Menurut saya tidak terlalu positif dalam rangka menerbitkan harapan pada publik semua orang apapun jabatanya, sama di mata hukum," ujar Muhtadi kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/11/2013).
Muhtadi pun mengatakan pemeriksaan terhadap Boediono tersebut menciderai rasa keadilan karena biasanya KPK memeriksa saksi di KPK sendiri. Menurut dia, alasan protokoler kenegaraan khususnya keamanan yang bisa mengganggu pemeriksaan bukan menjadi alasan.
"Menurut saya ada persoalan keadilan yang tercederai kalau kemudian Wapres dibolehkan diperiksa di istana Wapres sementara yang lain mengikuti prosedur pemeriksaan di kantor KPK. Meskipun yang mungkin bagi KPK substansinya, KPK bisa mendapatkan keterangan yang benar-benar dari Wapres. Tetapi akan jauh lebih baik, jika proses permintaan keterangan itu dilakukan di KPK," kata dosen di Prodi Ilmu Politik, FISIP UIN Syarif Hidayatullah itu.