Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Century berencana memanggil Wakil Presiden RI Boediono terkait kasus kerugian negara Rp 6,7 triliun.
Hal itu terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memeriksa Boediono soal pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) terhadap Bank Century semasa dirinya menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
"Kami berencana mengagendakan pemanggilan Boediono," kata Anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Bambang mengatakan pemanggilan Boediono untuk menjelaskan keterangan mantan Gubernur BI itu saat diperiksa KPK. Namun, Bambang mengatakan pihaknya akan memanggil saksi ahli terlebih dahulu.
"Rabu besok kita panggil saksi ahli terkait kebijakan kolektif koelgial (dilingkungan BI) dan penahanan Budi Mulia," kata Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta,, Senin (25/11/2013).
Bambang menjelaskan pemanggilan Boediono usai saksi ahli dimintai keterangan. Boediono direncanakan dipanggil pada masa sidang mendatang.
"Setelah itu kita akan mengagendakan pemanggilan terhadap Boediono di Timwas Century. Kami masih akan mencari waktu kalau tidak masa sidang ini atau sidang mendatang," tuturnya.