News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Janji Kapolri Sutarman Hentikan Praktik Jual Beli Kasus

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar  Nudirman Munir akan minta Kapolri Jenderal Pol Sutarman menghentikan berbagai praktik jual beli kasus di penyidik kepolisian di seluruh Indonesia.

“Itu janji Kapolri Sutarman saat uji kepatutan dan kelayakan dulu. Kami akan mempertanyakan berbagai praktik jual beli kasus, di mana kasus yang sudah P-21 tiba-tiba dikeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) hanya karena ada pesanan sponsor,” kata Nudirman Munir, Selasa (26/11/2013).

Menurutnya, praktik itu dinilai hanya merusak citra Polri dan membuat tingkat kepercayaan publik terhadap polisi menurun. Akibatnya, publik lebih percaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena di lembaga anti-rasuah itu tidak ada jual beli kasus, apalagi kasus yang sudah P21 alias lengkap dihentikan prosesnya.

Nudirman pun meminta aparat polisi untuk profesional bekerja. Jangan korbankan orang kecil hanya karena tidak berduit.

“Ini bentuk kriminalisasi oleh polisi dan sangat berbahaya untuk kewibawaan lembaga,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Ruhut Sitompul mengharapkan Kapolri Sutarman bisa membersihkan semua praktik jual beli kasus di kepolisian.

“Saya percaya dan optimistis, Kapolri baru bisa menuntaskan masalah itu. Jika itu yang dilakukan, citra Polisi yang terlanjur rusak bisa bangkit kembali. Kapolri juga jangan ragu-ragu mengambil tindakan tegas terhadap bawahan yang suka bermain-main kasus,” katanya.

Ruhut lebih jauh mengatakan, praktik jual beli kasus terus berlangsung karena ada oknum di Komisi III DPR RI yang ikut bermain.

“Ada beberapa oknum di Komisi III DPR RI yang ikut bermain. Mereka yang memperkeruh situasi dan membuat citra Polisi juga rusak. Kalau DPR saja ikut bermain, bagaimana polisinya,” kata Ruhut.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Eva Sundari Kusuma mengatakan, soal jual beli kasus, dimana kasus yang sudah P21 tiba-tiba di SP3 atau dihentikan perkaranya tanpa alasan jelas, memang marak terjadi di penyidik kepolisian.

Eva memiliki sejumlah data soal ini. Misalnya, kata dia, di Bandung, Jawa Barat ada 9 kasus pengaduan buruh ke kepolisian, tetapi tidak ada satu pun yang lolos.

“Tidak ada satu pun dari 9 kasus yang diproses di pengadilan yang dimenangkan oleh buruh,” katanya.

Praktisi hukum, Petrus Selestinus lebih jauh mengatakan, praktik jual beli kasus itu sudah menjadi darah daging aparat kepolisian dan sulit diberantas. Siapa pun Kapolrinya sulit melakukan ini, karena mereka pernah menjadi bagian dari sistem ini.

Petrus yang sehari-hari berurusan dengan kasus di kepolisian mengatakan, modus jual beli kasus bermacam-macam. Satu berkas kasus saja bisa bolak balik berkali-kali antara penyidik kepolisian dan JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini