TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, pemeriksaan Atthiyah Laila merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pemeriksaan sebelumnya.
Menurutnya, selain soal dugaan korupsi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, penyidik juga mengkonfirmasi Atthiyah tentang sejumlah barang yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumahnya beberapa waktu lalu.
T termasuk uang Rp 1 miliar. "Paspor masih disita. Dia juga kan sudah dicekal," kata Johan.
Dalam dakwaan mantan Kabiro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, disebutkan Machfud Suroso merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras yang mendapatkan subkontrak dalam proyek Hambalang senilai dari PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya.
Pada saat proyek Hambalang berjalan, istri Anas menjadi komisaris atau pemilik sebagian saham PT Dutasari Citralaras.
Johan mengaku tidak tahu, apakah penyidik mendalami keterkaitan Atthiyah yang pernah menjadi komisaris di PT Dutasari Citralaras dengan Machfud Suroso.
"Yang pasti yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, tentu terkiat dengan tersangka MS. Apakah terkait jabatan karena yang bersangkutan pernah jabat komisrais ataukah tidak, saya tidak tahu. Yang pasti ada yang diperlukan penyidik untuk dikonfirmasi," kata Johan.
Johan berkilah, dakwaan tersebut adalah berdasarkan keterangan saksi dan tersangka di penyidikan untuk Deddy Kusdinar.
Menurut Johan, bisa saja keterangan yang dibutuhkan penyidik kepada Atthiyah Laila terkait tersangka Machfud Suroso, seperti posisinya Atthiyah yang disebut-sebut pernah menjadi komisaris di PT Dutasari Citralaras.
"Bisa saja pencatuman nama Ibu Atthiyah yang pernah jadi komisaris itu berkaitan," kata Johan.
Johan memastikan penyidik KPK akan mendalami kasus korupsi proyek Hambalang ini, termasuk pihak-pihak yang menikmati aliran dana atau fee.
"Yang dikembangkan itu, apakah ada pihak-pihak yang terlibat dalam konteks pembangunan sarana dan prasana Hambalang, bukan ke PT Dutasari itu. Apapun tentu dilakukan KPK untuk dikembangkan," pungkasnya.