TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) siang ini menerima perwakilan Ikatakan Dokter Indonesia (IDI) yang berunjuk rasa terkait dengan penahanan dr. Dewa Ayu S, SpOG, dr. Hendri Simanjuntak, SpOG dan dr. Hendi Siagian, SpOG yang diduga melakukan malapraktek.
David MT Simanjuntak, Kabag Hubungan antar lembaga MA, mengatakan IDI meminta agar MA meninjau ulang putusan kasasi tersebut.
"Ya artinya dia minta. Tapi kita kan nggak bisa ngapa-ngapain. Kami pada perinsipnya tidak bisa menilai putusan yang lalu meski mereka tanyakan. Tapi nggak bisa. Kami tidak bisa menilai," ujar David saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
David pun mengatakan menampung seluruh aspirasi IDI tersebut dan menyampaikannya kepada Ketua MA.
"Mereka ini hanya kasih masukan sama kita. Akan ada bahan yang akan disampaikan pada pimpinan mengenai kasus dr Ayu itu," kata David.
Dalam pertemuan tersebut IDI diterima oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Ridwan Mansyur, Panitera MA Soeroso Ono, dan Panitera Muda Pidana Khusus Zainuddin.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.
Selain itu, MA juga Menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain".
MA menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa : dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.
Mereka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pascaputusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dari majelis kasasi Mahkamah Agung (MA). Adalah hakim agung Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul yang menjatuhi para dokter itu vonis bersalah.