TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah mengeluarkan pernyataan soal aksi mogokĀ para dokter sebagai bentuk solidaritas terhadap hukuman penjara karena diduga malapraktik yang dilakukan oleh dr. Dewa Ayu S, SpOG, dr. Hendri Simanjuntak, SpOG, dan dr. Hendi Sinaga, SpOG, di Manado.
"Pemerintah harus mengeluarkan statement soal itu. Kalau mogok itu kan sebagai hak konstitusi warga negara yang tidak bisa dilarang oleh siapa pun," kata Rieke ketika dikonfirmasi, Rabu (27/11/2013).
Dia mengapresiasi langkah solidaritas para dokter itu asalkan dalam kerangka perjuangan kemanusiaan, bukan menafikan kemanusiaan.
"Saya yakin dan percaya dokter Indonesia punya profesionalisme dan bekerja untukĀ kemanusiaan, keselamatan pasien jadi tujuan dan tugas utama," kata Rieke.
Agar hal semacam ini tidak terjadi lagi di kemudian hari, Rieke menilai perlunya ada Undang-undang (UU) yang memberikan perlindungan (termasuk perlindungan hukum) bagi para tenaga kesehatan, bukan hanya dokter tetapi tenaga kesehatan lain seperti bidan, perawat, dan apoteker.
"Pasien agar hak-haknya sebagai pasien juga terlindungi," kata dia.