News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Mogok Nasional

Tidak Minta Izin Keluarga, dr Ayu dkk Palsukan Tanda Tangan Siska

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Ayu (kiri) dan dr Hendry Simanjuntak (tengah) ketika dikunjungi rekannya di Rutan Malendeng, Manado, Rabu (27/11/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ternyata dr Dewa Ayu, Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian, belum mendapat izin dari keluarga akan melakukan operasi kandungan Siska Makatey.

Berdasarkan salinan putusan nomor 365 K/Pid/2012, dr Ayu dkk saat melakukan Cito Secsio Sesaria tidak memberitahukan resiko operasi tersebut kepada keluarga Siska.

"Bahwa pada saat sebelum operasi Cito Secsio Sesaria terhadap korban dilakukan, Para Terdakwa tidak pernah menyampaikan kepada pihak keluarga korban.

Tentang kemungkinan-kemungkinan terburuk termasuk kematian yang dapat terjadi terhadap diri korban jika operasi Cito Secsio Sesaria tersebut dilakukan terhadap diri korban," demikian putusan majelis kasasi seperti dikutip Tribunnews, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Majelis juga menemukan bukti keterangan dari saksi dr Hermanus J. Lalenoh pada bagian Anestesi bahwa Para Terdakwa yang melakukan operasi Siska tidak melakukan pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan jantung, foto rontgen dada dan pemeriksaan penunjang lainnya.

Selain tidak memberikan kabar kepada keluarga, Majelis juga memutuskan bahwa tanda tangan Siska bersedia untuk dioperasi adalah palsu.

Majelis juga mengatakan bahwa tanda tangan korban juga dipalsukan di dalam surat persetujuan tindakan khusus dan persetujuan pembedahan dan anestesi yang diserahkan oleh dr. Hendy Siagian (terdakwa III).

Tanda tangan Siska dalam surat persetujuan tersebut berbeda dengan tanda tangan korban yang berada di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Askes kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Cabang Makassar dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada tanggal 09 Juni 2010 NO.LAB. : 509/DTF/2011, yang dilakukan oleh masing-masing lelaki Drs. Samir S.St. Mk., lelaki Ardhani Adhis S. Amd dan lelaki Marendra Yudi L.

"Menyatakan bahwa tanda tangan atas nama Siska Makatey alias Julia Fransiska Makatey pada dokumen bukti adalah tanda tangan karangan / 'Spurious Signature'," lanjutnya.

Sekedar informasi, saat melakukan operasi tersebut ketiga dokter tersebut sedang menempuh program pendidikan dokter spesialis di Universitas Sam Ratulangi, Manado. Dengan demikian, dapat disimpulkan saat itu ketiga dokter tersebut belum menjadi dokter kandungan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.

Dalam putusannya, MA juga menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain'. Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan.

Mereka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pascaputusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dari majelis kasasi Mahkamah Agung (MA). Adalah hakim agung Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul yang menjatuhi para dokter itu vonis bersalah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini