TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi XI DRP RI Emier Moeis akan menjalani sidang perdana, pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (28/11/2013). Sidang sedianya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Kamis akan dilaksanakan sidang perdana terdakwa Emir Moeis, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi perihal
pembangunan PLTU Tarahan, Lampung," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi melalui pesan
singkat kepada wartawan.
Pengacara Emir, Yanuar Wasesa juga membenarkan klienya akan menjalani sidang hari ini. Sebab, menurut Yanuar,
surat pemanggilan sidang sudah didapat pihaknya.
KPK menetapkan Emir sebagai tersangka sekitar Juli 2012. Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom
Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.
KPK menduga adanya keterlibatan perusahaan asal Jepang berinisial M sebagai pihak yang menyuap Emir.
Emir melalui Yanuar Wasesa mengaku menerima uang dari warga negara asing bernama Pirooz Sarafih. Namun, menurut
Yanuar, Uang tersebut bukanlah uang suap yang berasal dari PT Alstom Indonesia terkait proyek PLTU Tarahan.
(edwin firdaus)