News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus PLTU Lampung

Emir Moeis Dijadwalkan Dengarkan Dakwaan Jaksa KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, Emir Moeis selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013). Mantan Ketua Komisi XI DPR RI, Izedrik Emir Moeismengatakan mangaku kehadirannya ke KPK untuk mengembalikan barang bukti (BB). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi XI DRP RI Emier Moeis akan menjalani sidang perdana, pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (28/11/2013). Sidang sedianya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Kamis akan dilaksanakan sidang perdana terdakwa Emir Moeis, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi perihal
pembangunan PLTU Tarahan, Lampung," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi melalui pesan
singkat kepada wartawan.

Pengacara Emir, Yanuar Wasesa juga membenarkan klienya akan menjalani sidang hari ini. Sebab, menurut Yanuar,
surat pemanggilan sidang sudah didapat pihaknya.

KPK menetapkan Emir sebagai tersangka sekitar Juli 2012. Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom
Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.

KPK menduga adanya keterlibatan perusahaan asal Jepang berinisial M sebagai pihak yang menyuap Emir.

Emir melalui Yanuar Wasesa mengaku menerima uang dari warga negara asing bernama Pirooz Sarafih. Namun, menurut
Yanuar, Uang tersebut bukanlah uang suap yang berasal dari PT Alstom Indonesia terkait proyek PLTU Tarahan.
(edwin firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini