Laporan Tia Aprilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan atas Tindak Pidana Korupsi suap terkait penanganan perkara pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (28/11/13).
Adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ini akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Advokat, Susi Tur Andayani terkait penanganan pilkada Lebak, Banten.
Sekitar pukul 10.48 WIB Wawan sampai di depan gedung utama KPK. Namun, saat turun dari mobil tahanan KPK, Wawan bergegas masuk ruang steril KPK dan tidak berbicara sedikit pun.
Seperti yang sudah diketahui, Wawan ditangkap bersama Chairun Nisa bersama mantan Ketua MK Akil Mochtar di kediaman Akil. Mereka ditangkap karena diduga melakukan praktek penyuapan pemulusan perkara di MK.
Penyidik KPK juga menetapkan Wawan sebagai tersangka Terkait Kasus Alat Kesehatan di Tangerang selatan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi.