TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim KPK menggeledah rumah saksi kasus korupsi proyek Sport Center Hambalang, Munadi Herlambang, di Jalan Penjaringan Sari 2B Nomoe 14, Komplek YKP Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (28/11/2013).
Rumah Munadi diduga ada barang bukti korupsi yang dilakukan tersangka kasus Hambalang, mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.
"Perlu disampaikan bahwa sampai saat ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saksi Munadi Herlambang," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Proyek Sport Center di Hambalang senilai Rp 2,5 triliun digarap oleh PT Adhi Karya-PT Wika.
Mantan Direktur Operasional sekaligus Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor, ditetapkan sebagai tersangka proyek tersebut karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait proyek Hambalang.
Sementara, Munadi Herlambang merupakan pemilik PT MSons Capital dan pemilik saham PT Dutasari Citralaras, yakni perusahaan subkontraktor proyek Hambalang.
Dalam surat dakwaan untuk Dedi Kusdinar, Kabiro Keuangan Kemenpora, disebutkan Teuku Bagus sebagai pejabat PT Adhi Karya memberikan uang Rp 2,21 miliar untuk Anas Urbaningrum. Uang diberikan agar Adhi Karya jadi pemenang tender pembangunan proyek Hambalang.
"Anas Urbaningrum menerima sebesar Rp 2.210.000.000 untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010," ujar Jaksa Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor Jakarta, (7/10/2013).
Jaksa mengatakan, uang diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli blackberry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas.
"Dan juga jamuan dan entertain. Uang diserahkan Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya) dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat," ujarnya.