TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyerahkan kasus Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) kepada proses hukum yang sedang berlangsung. Luthfi dituntut 18 tahun penjara di persidangan kemarin.
"Kita serahkan ke pengadilan, nggak ikut campur," kata Anggota Majelis Syuro PKS Refrizal ketika dikonfirmasi, Kamis (28/11/2013).
Refrizal mengatakan pihaknya sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi Luthfi.
"Kita tidak mau mengomentari. Diserahkan ke pengacaranya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dituntut 18 tahun bui karena bersalah dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu.
Atas perbuatannya, Luthfi diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Sedangkan dalam perkara pencucian uang, karib Ahmad Fathanah ini didenda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara setahun empat bulan.
Perbuatan Luthfi juga dianggap meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI, melakukan keberpihakan pada kepentingan kelompok dan menyingkirkan peternak sapi lokal, mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat, memberikan citra buruk pilar demokrasi dan mencederai citra PKS serta kader PKS.
Untuk pidana korupsi, jaksa menyatakan Luthfi bersalah merujuk pasal 12 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam pidana pencucian uang dan gabungan beberapa kejahatan, Luthfi terbukti melanggar dakwaan secara berlapis, yakni Pasal 3 huruf a, b, dan c Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.