TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Tama Satria Langkun menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengirimkan penyidiknya ke kantor Wakil Presiden Boediono untuk memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia itu.
Ditemui di kantor ICW di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013), Tama mengatakan jika pemeriksaan Boediono dilakukan di kantor KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan maka pemeriksaan akan berjalan maksimal, dan segala sesuatunya bisa terekam dengan baik sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
"Coba kalau sekarang pemeriksaan di luar apalagi kasusnya kasus krusial," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa peran Boediono dalam kasus skandal Bank Century tidaklah kecil. Boediono saat menjabat Gubernur BI diduga ikut bertanggungjawab dalam keputusan menyelamatkan Bank Century, penetapan rasio kecukupan modal hingga penggelontoran uang Rp 6,7 triliun.
"Kalau ditanya perannya Boediono kan perannya tidak main-main. Itu soal pengambilan kebijakan yang merugikan negara," ujarnya.
Tama juga mengatakan KPK telah menetapkan status tersangka kepada Mantan Deputy Gubernur BI, Budi Mulya atas kasus Bank Century. Budi merupakan bawahan Boediono yang ikut andil dalam penyelamatan bank tersebut. Menurutnya keterangan Boediono soal kasus Century sangat penting.