TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kantor imigrasi, mencegahan dan melarangan bepergian ke luar negeri kepada dua orang saksi terkait kasus kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang melibatkan Rudi Rubiandini dan Deviardi.
Keduanya, yakni Iryanto Muchyi, dan pegawai SKK Migas Ayodhia Bellini Hendriono.
"KPK mengirimkan surat pencegahan ke Imigrasi untuk 6 bulan ke depan per tanggal 28 November 2013 atas nama Staf Ahli Anggota DPR RI Iryanto Muchyi dan pegawai SKK Migas Ayodhia Bellini Hendriono," kata juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Jumat (29/11/2013).
Menurut Johan, pencegahan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus suap di SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan beberapa pihak lainnya.
"Dengan maksud agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa KPK tidak sedang berpergian ke luar negeri," tegasnya.
Selaku staf ahli anggota DPR, saat ini Iryanto Muchyi juga menjadi calon anggota DPR-RI Partai Demokrat dari Dapil Jawa Tengah-II. Dia telah lama berkecimpung di dunia politik, bahkan ambil bagian dalam pendirian Partai Demokrat.
Sementara, Ayodhia Bellini saat ini merupakan Kadin Penyiapan Penjualan Minyak dan Kondensat SKK Migas. Ia sendiri telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus Rudi Rubiandini dan Deviardi.