News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tempuh Beberapa Cara Sebelum Nyatakan Bos Kernel Buron

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SETOR KE KOMISI VII DPR - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menjadi saksi sidang lanjutan dugaan suap SKK Migas dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (28/11/2013). Rudi mengakui harus menyetor duit US$ 200 ribu ke Komisi VII DPR. Duit ini berasal dari pemberian Deviardi. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Selanjutnya, Widodo dan Devi Ardi bertemu di Singapura. Di sana, Widodo memberikan uang tunai 200 ribu Dolar Singapura kepada Devi Ardi agar diserahkan ke Rudi. Uang itu diberikan agar Kernel Oil memenangkan lelang.

Atas perintah Rudi, Devi Ardi menyimpan uang itu di deposit box pada Bank CIMB Niaga Singapura.

Setibanya di Jakarta, Widodo mengenalkan Devi Ardi kepada Simon. Simon adalah orang yang dipercaya untuk mengurus tender di SKK Migas.

Pemberian uang tersebut dilakukan agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya untuk sejumlah kepentingan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas.

Di antaranya, agar menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya, menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013, dan menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013.

Selain itu, uang tersebut juga ditujukan agar Rudi kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini