News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tempuh Beberapa Cara Sebelum Nyatakan Bos Kernel Buron

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SETOR KE KOMISI VII DPR - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menjadi saksi sidang lanjutan dugaan suap SKK Migas dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (28/11/2013). Rudi mengakui harus menyetor duit US$ 200 ribu ke Komisi VII DPR. Duit ini berasal dari pemberian Deviardi. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petinggi PT Kernel Oil Widodo Ratanachaitong diduga kuat menjadi salah satu aktor suap terkait kegiatan di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang melibatkan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Namun, hingga kini, KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.

Bahkan, penyidik kesulitan untuk memeriksa Widodo di kantor KPK, Jakarta, karena orang tersebut telah berkewarganegaraan Singapura. Widodo dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan, bila saksi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas, maka dia akan dijemput paksa hingga dinyatakan buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang).

Namun, sebelum mengambil langkah terakhir itu, KPK berusaha menempuh beberapa cara lain, termasuk meminta bantuan otoritas Singapura agar bisa memeriksa Widodo.

"(Pengajuan red notice ke Interpol) itu akan dicek. Tapi, KPK pendekatannya ada beberapa, bisa red notice, bisa juga melalui agent to agent, bisa juga MLA antar negara. Jadi, banyak jalan menuju Widodo," kata Bambang di Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Bambang belum bisa mengungkapkan cara yang telah ditempuh lembaganya agar bisa memeriksa Widodo.

Menurut Bambang, KPK memang memerlukan keterangan Widodo untuk kepentingan berkas perkara Rudi Rubiandini dan pengembangan penyidikan.

Meski begitu, bukan berarti pihak KPK tidak akan mampu membuktikan pidana korupsi Rudi Rubiandini jika tidak bisa mendapatkan keterangan Widodo. "Sekarang kan sudah ada tersangka, dan Widodo bukan satu-satunya saksi yang menyebabkan kasus ini tidak bisa didorong," tegas Bambang.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, saat ini penyidik KPK sedang mempertimbangkan untuk melakukan koordinasi dengan otoritas di Singapura, seperti Duta Besar RI dan penegak hukum Singapura, agar bisa memeriksa Widodo.

"(Kalau pihak Singapura menolak Widodo diperiksa KPK) namanya juga usaha, yah kita tunggu duu. Nanti kalau ada hasilnya akan disampaikan," ujar Johan.

Diberitakan, sejak kasus suap terkait kegiatan di lingkungan SKK Migas diungkap, KPK belum bisa memeriksa Widodo. Bahkan, hingga salah satu tersangka Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya disidang di pengadilan, Widodo tak juga bisa diperiksa oleh KPK.

Simon didakwa bersama-sama Widodo memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang 200 ribu Dolar Singapura dan 900 ribu Dolar AS kepada Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas atau penyelenggara negara, melalui pelatih golfnya, Devi Ardi alias Ardi.

Dalam dakwaan Simon, terungkap jelas peran Widodo. Dugaan pemberian suap itu pun berawal dari pertemuan Widodo dengan Rudi.

Dalam dakwaan Simon disebutkan, mulanya Rudi bertemu dengan Widodo Ratanachaitong selaku petinggi PT Kernel Oil di Cafe Pandor, Jakarta Selatan, pada April 2013. Saat itu, Widodo memperkenalkan diri sebagai trader minyak yang mengikuti lelang di SKK Migas. Rudi kemudian mengenalkan Widodo dengan Devi Ardi.

Selanjutnya, Widodo dan Devi Ardi bertemu di Singapura. Di sana, Widodo memberikan uang tunai 200 ribu Dolar Singapura kepada Devi Ardi agar diserahkan ke Rudi. Uang itu diberikan agar Kernel Oil memenangkan lelang.

Atas perintah Rudi, Devi Ardi menyimpan uang itu di deposit box pada Bank CIMB Niaga Singapura.

Setibanya di Jakarta, Widodo mengenalkan Devi Ardi kepada Simon. Simon adalah orang yang dipercaya untuk mengurus tender di SKK Migas.

Pemberian uang tersebut dilakukan agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya untuk sejumlah kepentingan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas.

Di antaranya, agar menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya, menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013, dan menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013.

Selain itu, uang tersebut juga ditujukan agar Rudi kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini