Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen perbankan dari penggeledahan yang dilakukan di kantor PT Bank BPD Kalimantan Barat di Gedung Wisma Eka Jiwa, Mangga Dua, Jakarta Pusat, pada Rabu, 27 Novemver 2013.
Dokumen-dokumen perbankan itu berupa transaksi keuangan yang berkaitan dengan kasus dugaan suap penangan sengketa perkara di MK dengan tersangka Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). "Diamankan dokumen-dokumen perbankan berkaitan dengan Tersangka AM," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Sabtu (30/11/2013).
Seorang saksi kasus Akil Mochtar mengungkapkan, BPD Kalbar digeledah pihak KPK lantaran bank tersebut menjadi tempat sejumlah pihak-pihak berperkara di MK menyetorkan dananya untuk Akil Mochtar melalui rekening Muchtar Effendi.
"Karena kantor bank itu tempat orang-orang dari daerah naro uangnya ke rekening Muchtar Effendi," ujar saksi tersebut.
Menurutnya, selain transaksi transfer dana melalui Muchtar Effendi, Akil juga pernah menerima langsung dana hingga puluhan miliaran rupiah dari calon kepala daerah yang berperkara di MK.
Akil Mochtar selaku Ketua MK ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalteng, dan Pemilukada Lebak, Banten.
Dia juga menjadi tersangka kasus gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK juga mengembangkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Akil Mochtar ini ke sengketa pemilukada Kota Palembang dan Pemilukada Kabupaten Empat Lawang.
Seorang saksi kunci bernama Muchtar Effendi disebut-sebut sebagai utusan atau 'operator suap' Akil Mochtar yang berperan sebagai pelobi calon atau kepala daerah dari wilayah Sumatera yang berperkara di MK.