News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

KPK Siapkan Pasal Pencucian Uang untuk Muchtar Effendi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua MK Akil Mochtar keluar dari gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan setelah di ambil semple rambut dan urin oleh Badan Narkoba Nasional, Minggu (6/10/2013). Pengambilan sempel setelah narkoba jenis ganja tiga linting dan 2 butir sabu padat yang ditemukan laci kerja Akil positif narkoba. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK tengah menelusuri dan mendalami peran seorang saksi bernama Muchtar Effendi dalam rangkaian kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan perkara di MK.

Sejauh ini, KPK menyimpulkan Muchtar Effendi berperan sebagai gate keeper atau pengendali jaringan atau palang pintu dari TPPU yang dilakukan Akil Mochtar terkait penanganan perkara di MK. "Ini modelnya bagaimana sih gate keeper ini. Jadi, kami akan klarifikasi, apakah dia menjalankan fungsi layering dari TPPU atau sama di-tracing uang hasil tindak pidana korupsi, atau ada juga bagian ME sendiri?" kata Bambang.

Menurut Bambang, gencarnya penyidik KPK melakukan penyitaan dan penggeledahan dalam beberapa hari terakhir adalah bagian untuk mengungkap dugaan korupsi dan TPPU dilakukan Akil Mochtar selaku Ketua MK bersama Akil Mochtar.

"Kalau dalam TPPU, dia (Muchtar Effendi) bisa menjadi bagian. Tapi kami belum keluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan). Kami harus kembangkan dulu. Berdasarkan pengembangan itu, baru nanti diputuskan dinaikkan tahapannya atau sebagai saksi. Kan belum diklarifikasi dan konfirmasi. Kesimpulannya kan dua alat bukti," tegas Bambang.

Bambang mengakui, pihaknya sudah mendapatkan bukti petunjuk adanya aliran dana ke Muchtar Effendi terkait Akil Mochtar. Namun, hal itu belum bisa dijadikan dasar bagi penyidik untuk langsung menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka. Sebab, penyidik perlu mengkonfirmasi dan mengklarifikasi Muchtar Effendi terkait aliran dana dan mobil-mobil yang disita.

"Dugaannya seperti itu, tapi masih harus konfirmasi, klarifikasi. Kan masih harus tanya persis. Begitu ada pengembangan diambil dulu, amankan dulu. Biasanya orang-orang seperti ini membangun alibi karena keterangan biasanya enggak didapat sepenuhnya dari dia. Kan dia pasti mengelak tuh," ujarnya.

Bambang menegaskan, KPK akan menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka setelah memiliki dua alat bukti. "Sebaiknya saya tidak spekulasi. Tapi, mudah-mudahan nanti penyidik setelah proses penggeledahan dan penyitaan lalu konfirmasi, klarifikasi ke pihak yang bersangkutan, dan menemukan bukti permulaan cukup, baru ditentukan statusnya untuk ME ini. Kalau buktinya cukup kuat, mudah-mudahan penyidik dalam waktu segera melaporkan ke pimpinan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini