TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana mengaku pihaknya telah berkomunikasi dengan Tri Yulianto. Nama Tri mencuat setelah dalam persidangan tindak pidana korupsi namanya disebut meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 200 ribu Dollar AS.
"Tidak ada orang-orang Komisi VII untuk delegasikan kepada orang lain minta-minta, Pak Tri Yulianto sudah kami panggil dan mengatakan tidak menerima apapun," kata Sutan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/12/2013).
Sutan juga membantah dirinya menerima suap dari SKK Migas. Ia menyatakan Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini tidak pernah menyebut namanya. Politisi Demokrat itu juga menganggap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu tidak benar.
"Saya kan diminta kesaksian oleh KPK, tidak ada cerita tetang itu. Ini fakta," imbuhnya.
Sutan mengatakan informasi yang beredar seolah-olah ia menekan Rudi Rubiandini dalam proses tender. "Kita disini tidak menentukan tender. Tidak pernah, itu teknis," katanya.
Sebelumnya, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengakui pernah menyetor uang sebanyak 200 ribu dolar AS ke Komisi VII DPR. Uang itu diberi Rudi melalui pelatih golfnya Deviardi untuk Tunjangan Hari Raya para anggota Komisi VII yang diminta Sutan Bathoegana.
"Saya sampaikan 200 ribu dolar AS ke komisi VII," kata Rudi bersaksi untuk komisaris Kernel Oil Indonesia Simon Tanjaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
"Periode pertama THR itu sudah saya serahkan ke seseorang bernama Tri Yulianto," lanjut Rudi.
Nama politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana juga pernah muncul dalam dokumen berita acara pemeriksaan Rudi Rubiandini di KPK.
Sutan disebut pernah meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Rudi, yang kala itu menjabat Kepala SKK Migas.