Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Ignatius Mulyono mengakui pernah membantu Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin mengurus sertifikat dan SHM tanah Kemenpora di Badan Pertanahan Nasional( BPN) yang disinyalir untuk kepeluan pembangunan gedung olahraga di Hambalang.
Saat itu, Anas masih menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat, sementara Nazaruddin masih menjadi anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Namun, Ignatius mengklaim tidak mendapat fee dari keduanya setelah susah payah mengurusi sertifikat tersebut.
"Hanya ucapan terima kasih saja," kata Ignatius saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Dijelaskan Ignatius, Surat tersebut rampung pada bulan Januari 2010, atas bantuan Managam Manurung, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Utama BPN. Setelah menerima sertifikat itu dari Managam, Ignatius langsung melaporkannya kepada Nazaruddin dan Anas Urbaningrum. Kemudian, dia menyerahkan surat tersebut ke Anas dan Nazar di ruangan kerja Ketua Fraksi Demokrat.
"Habis itu saya kasih ke beliau, yang terima Pak Nazar, tapi Pak Anas ada disitu. (Surat diserahkan) di ruang kerjanya Anas, ruang kerja ketua fraksi Demokrat," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang (Rosa) mengungkapkan, justru perusahaanya pernah menyetor uang Rp 3 miliar ke Joyo Winoto yang saat itu menjabat Kepala BPN.
Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri (salah satu anak perusahaan Permai Group milik Nazaruddin) itu tak menampik jika uang itu dikucurkan untuk pengurusan sertifikat lahan Hambalang.
"Rp 3 miliar ke kepala BPN, pak Joyo Winoto (terkait pengurusan lahan Hambalang)," kata Rosa di hadapan majelis Hakim.