TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yakin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari-cari pelanggaran korupsinya, kendati tidak akan bisa dibuktikan.
Anas yakin dirinya bisa membuktikan tidak terlibat korupsi, di persidangan, baik di proyek Hambalang maupun proyek lainnya.
Menurut Anas, saat ini KPK sengaja mengait-ngaitkan istrinya, Atthiyah Laila, dengan kasus Hambalang. Ia pun yakin KPK tidak akan menemukan bukti keterlibatan istrinya di proyek Kemenpora.
"Mau dicari sampai ke lubang semut pun enggak ada. Kalau dicari jejaknya di Dutasari memang ada, tapi kalau dicari di Hambalang, sampai kiamat ya enggak ada. Kalau mau cari jejak di Hambalang, ya cari seperti Bu Pur itu," kata Anas di Kantor Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Dalam pemahaman Anas, sebuah tindak pidana korupsi adalah suatu perbuatan. Sementara, sepengetahuan Anas, istrinya tidak melakukan dan tidak terlibat, kendati pernah menjadi komisaris di perusahaan subkontrak proyek Hambalang, PT Dutasari Citralaras.
"Kalau perbuatan, tidak mungkin istri saya, karena tahu saja tidak, apalagi berbuat. Itu kan dikait-kaitkan karena terkait dengan pengurusan akta notaris yang telat. Istri saya sudah mundur, resmi tulis surat mundur pada Januari 2009," jelas Anas.
"Sejauh yang saya tahu, ketika Mahfud Suroso dan pegawainya diperiksa, ya memang betul (itu Januari 2009). Tapi, mengurusnya baru belakangan. Kan itu yang ducurigai, tapi perbuatannya apa? Kalau perubahan akta baru belakangan, apa kesalahannya, apa urusan Hambalangnya," paparnya.
Istri Anas, Atthiyah Laila, telah diperiksa pihak KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek Hambalang Kemenpora.
Dia diperiksa saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, untuk Tersangka Machfud Suroso.
Penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun, sasaran penggeledehan itu adalah istri Anas. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang dilakukan tersangka Machfud Suroso.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp 1 miliar, paspor atas nama Atthiyah Laila, kartu anggota DPR dan MPR Anas Urbaningrum, dan lima telepon seluler termasuk merek BlackBerry milik Anas Urbaningrum.
Penyitaan paspor Atthiyah dilakukan karena KPK mendapatkan informasi, bahwa istri Anas pernah bepergian ke luar negeri bersama Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
KPK juga sudah mencegah istri Anas bepergian ke luar negeri. Dalam dakwaan mantan Kabiro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, disebutkan bahwa Mahfud Suroso merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, yang mendapatkan subkontrak dalam proyek Hambalang dari PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya.
Saat proyek Hambalang berjalan, istri Anas menjadi komisaris atau pemilik sebagian saham PT Dutasari Citralaras. (*)