TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Boediono tidak akan hadir memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas) Century DPR RI pada 18 Desember mendatang.
"Pak Boediono tidak akan hadir memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas) Masalah Century DPR RI," ungkap Juru Bicara Wapres, Yopie Hidayat, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (4/12/2013).
Alasannya, menurut Yopie, pemanggilan Timwas Century kepada mantan Gubernur BI itu dinilai dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih lanjut Yopie tegaskan pula, Boediono berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun.
Apalagi, kata Jubir Wapres, Proses politik di DPR sudah selesai dengan keputusan menyerahkan masalah ini kepada lembaga penegak hukum.
"Tugas Timwas, sesuai keputusan Paripurna DPR, adalah mengawasi para pengak hukum. Pemanggilan kepada pihak-pihak lain di luar lembaga penegak hukum, apalagi yang sudah memberikan keterangan kepada KPK, adalah tindakan yang tidak sejalan dengan keputusan Paripurna DPR dan berada di luar kewenangan Timwas," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR akan memanggil Wakil Presiden (Wapres) Boediono pada 18 Desember 2013.
"Berdasarkan kesepakatan musyawarah mufakat Tim Pengawas Bank Century DPR RI, disepakati pemanggilan Boediono tanggal 18 Desember," kata Pramono di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu (4/12/2013).
"Ini berkaitan dengan pernyataan Beliau tentang kasus Century," tambah dia.
Ia menambahkan, berdasarkan kesepakatan itu Timwas Century DPR akan segera mengirim surat panggilan kepada Boediono.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Boediono di kantor Wakil Presiden terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century pada 2008, saat Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.