Ia mewanti-wanti agar semua informasi dan pembicaraan terkait perkara, hanya boleh disampaikan pada persidangan. Dan selebihnya haram hukumnya.
Untuk mencegah hakim berkongkalingkong, Mahfud juga membuat kode etik agar hakim tidak boleh saling bertemu di ruangan kerja untuk membicarakan perkara.
Mahfud bercerita, pernah ada seseorang bertamu ke ruangannya. Ternyata orang tersebut membawa surat terkait perkara. Mahfud pun lantas meminta orang tersebut keluar dan membacakannya saat persidangan terbuka. "Jadi saya tidak tahu, apakah setelah jadi ketua (MK) Pak Akil membuka pintu untuk itu, saya tidak tahu," ujar Mahfud.
Ia juga menyebut, semua sangkaan KPK kepada Akil yakni Pilkada Lebak dan Gunung Mas adalah perkara setelah Mahfud keluar dari MK dan Akil menjabat Ketua MK menggantikannya.
Mengenai nama-nama orang yang diduga terlihat kasus Akil yakni Muhtar Effendi dan Susi Tur Andayani (pengacara), Mahfud mengaku tidak mengenal. Namun untuk Susi, Mahfud mengingat, dia pernah menjadi pengacara untuk Pilkada di Lampung.
Namun untuk Chairunnisa, Mahfud mengaku kenal. Yakni temannya sesama anggota DPR ketika itu. "Saya memang kenal Chairunnisa makanya saya kaget betul, dia sepertinya bukan tipe seperti itu. Sedangkan Susi saya tahu setelah dia ditangkap, dia ternyata yang menangani Syahrudin di Pilkada Lampung," tegas Mahfud.
Mahfud yang juga menjadi anggota Majelis Kehormatan MK mengaku kaget dengan uang miliaran rupiah dalam transaksi yang dilakukan Akil. Semua uang miliaran rupiah itu dilakukan saat Akil sudah menjabat Ketua MK. (tribunnews/bah/rek)