TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia dalam surveinya menyatakan hampir 50 persen dinas yang menyelenggarakan unit pelayanan publik di DKI Jakarta belum mematuhi standar pelayanan sebagaimana termaktub dalam UU Pelayanan Publik.
Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/12/2013) menilai fakta ini sungguh mengkhawatirkan karena menciptakan peluang terjadinya kutipan liar begitu besar.
"Harusnya, standar pelayanan wajib dipenuhi, agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam memperoleh pelayanan publik sekaligus menghindari praktik pungutan liar yang merugikan publik," ujar Danang.
Menurut Danang, temuan ini hasil survei Ombudsman, menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember. Bukan saja terhadap dinas di Provinsi DKI Jakarta, tapi juga 22 Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya.
Sementara untuk hasil survei kepatuhan dinas di 22 pemda, Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Ombudsman masih menyelesaikan tahap akhir. Menurut rencana, hasil keseluruhan akan disampaikan satu hari sebelum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Temuan itu sedikit banyak sejalan dengan laporan masyarakat yang masuk. Berdasarkan laporan yang diterima lembaga negara pengawas pelayanan publik ini hingga medio November 2013, tercatat 1.565 laporan merujuk ke Pemda.
Bila dipresentase, jumlahnya sebesar 43,2 persen dari 3.621 jumlah total laporan yang masuk ke Ombudsman RI. Sekaligus menempatkan Pemda berada di posisi pertama instansi yang banyak dilaporkan masyarakat.
"Ini rekapitulasi laporan di kantor pusat dan 22 kantor perwakilan Ombudsman RI," ujar Danang.