TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan RUU nomor 23 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Irman, menjelaskan perubahan UU tersebut mendesak agar pemerintah pusat bersama pemerintah daerah bisa meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di seluruh Indonesia.
"Dalam perubahan UU nomor 23 tahun 2006, tetap memakai stelsel aktif. Bedanya, kalau dulu masyarakat yang aktif mengurus administrasi kependudukan, sekarang pemerintah melalui petugas yang aktif memberikan pelayanan administrasi kependudukan," ujar Irman di hotel Sahid, Minggu (8/12/2013) malam.
Lebih lanjut, Irman menuturkan untuk melaksanakan ketentuan dalam perubahan UU tersebut, pihaknya sedang menyiapkan peraturan pemerintah dan Permendagri, dimana maksimal waktu untuk persiapan tersebut selama satu tahun.
"Tapi kalau bisa, dua atau tiga bulan, peraturan pemerintah sudah selesai. Khusus sanksi, langsung ditulis di perubahan UU ini. Bagi yang melakukan pungli, sanksi maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta," jelasnya.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, mengatakan perubahan UU tersebut merupakan bentuk jaminan hak hak sosial dan politik kepada warga negara. Menurutnya dalam UU tersebut, negara wajib memberikan pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, KK, akta lahir, dan sebagainya.
"Masa lalu yang aktif rakyat, sekarang diubah. Pemerintah yang harus melayani. Door to door ke rumah masyarakat, tanya sudah punya KTP, KK, atau akta. Kalau ada orang tak punya KTP, itu salahnya pemerintah," tegas Arif.
"Pelayanan ini tidak dipungut biaya. Bila ada yang memungut biaya, bisa kena sanksi pidana," tandasnya.