TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesimpulan jaksa yang memasukkan nama bos Kernel Singapura, Widodo Ratanachaitong, sebagai aktor intelektual dalam berkas tuntutan komisaris Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya, mendapat penilaian kritis penasihat hukumnya.
Menurut Sugeng Santosa, alasan hakim ketua Tati Hadiyanti mempertanyakan kenapa jaksa menjadikan Widodo aktor intelektual, padahal belum diproses sebagai saksi, apalagi dihadirkan untuk terdakwa Simon di persidangan cukup masuk akal.
"Soal klarifikasi itu memang benar karena hakim berpikir yuridis. Ketika saksi belum diperiksa, statusnya belum jelas, tapi kemudian dinyatakan sebagai aktor intelektual, itu berarti jaksa berangkat dari asumsi," ujar Sugeng usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2013).
Menurutnya, walaupun jaksa mengatakan hal tersebut sebagai klarifikasi hasil pemeriksaan, tapi ada prinsip due process of law, yaitu pemeriksaan harus fair dan juga dua arah yang harus dihormati. Persoalannya hal ini belum dilakukan terhadap Widodo.
"Ini sepertinya (jaksa, red) ngebet, enggak tahan. Padahal penegak hukum harus melepaskan perasaan. Harusnya kalau mau begitu, di persidangan (Widodo, red) harus dihadirkan. Kalau kemudian tak bisa dihadirkan enggak bisa menuduh demikian, itu harus diklarifikasi," katanya.
Hakim Tati Hadiyanti, yang memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2013), sontak kaget. Ia pun mempertanyakan kenapa nama Widodo langsung disimpulkan sebagai aktor intelektual meski belum jadi saksi.
"Apakah memang sudah diproses dan sudah disimpulkan sebagai aktor intelektual. Hanya tanya saja. Memang sudah? Karena di dalam perkara ini sebagai saksi pun tidak. Tapi di dalam tuntutan sudah disimpulkan sebagai aktor intelektual," kata hakim Tati.
Bukan tanpa alasan Tati mengatakan hal demikian. Sehingga ia penasaran sejauh mana proses penyidikan terhadap Widodo. Ia mempertanyakan hal tersebut lantaran bakal dipertanyakan publik yang mengikuti perkara ini.
"Jadi dalam pertimbangan analisa yuridis. Jadi prosesnya masih menunggu dalam perkara ini,"ujar jaksa Muhammad Rum menjawab pertanyaan hakim Tati usai berkas tuntutan jaksa penuntut umum untuk Simon dibacakan.