News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi III DPR Batalkan Rapat Pembahasan Perppu MK

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat pembahasan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/11/2013) malam. Rapat dilakukan Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin serta Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar untuk mendapatkan pandangan dari pemerintah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Komisi III DPR membahas pengajuann draft Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) MK akhirnya dibatalkan. Keputusan mengenai setuju atau ditolaknya Perppu tersebut akan dilakukan pada 17 Desember 2013 bersama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

Anggota Komisi III DPR dari Golkar Nudirman Munir mengatakan pembatalan rapat internal itu dikarenakan fraksi-fraksi telah memiliki keputusan mengenai Perppu tersebut. Sehingga, tidak perlu lagi digelar rapat internal.

"Tidak jadi karena fraksi-fraksi sudah punya putusan masing-masing, jadi langsung rapat dengan Menkumham," kata Nudirman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Sementara untuk putusan fraksi Golkar mengenai Perppu tersebut, Nudirman mengatakan meminta membahas kembali. "Putusan Golkar membahas kembali," katanya.

Pembahasan itu, kata Nudirman, terkait keadaan darurat serta panel ahli terkait seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi. Menurut Nudirman, hal itu tidak sesuai konstitusi UUD 45.

"Buat apa ada panel, kita kembali ke konstitusi saja," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkum HAM telah menyerahkan darft Perppu MK ke Komisi III DPR.

Fraksi PAN dan Fraksi Partai Demokrat menyetujui Perppu itu. Sedangkan fraksi lainnya belum bersikap dan akan mengkaji draf Perppu tersebut terlebih dahulu.

Sedangkan Fraksi yang menolak Perrpu antara lain Hanura, Gerindra dan PDI Perjuangan. Penolakan itu dikarenakan karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak memiliki alasan yang kuat untuk menerbitkan Perppu tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini