Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mengawasi secara ketat penanganan kasus suap yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Heru Sulastyono.
Kompolnas khawatir kasus tersebut jalan ditempat karena penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Hakim masuk angin.
Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan dalam kasus Bea dan Cukai tersebut sangat rawan intervensi.
"Kita ingatkan penyidik jangan sampai masuk angin," kata Edi saat ditemui di City Walk, Jakarta, setelah melakukan penijauan contac center 110 Polri, Selasa (10/12/2013).
Kompolnas pun akan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus yang saat ini disidik penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
"Kita akan awasi, jangan sampai ada yang bermain dalam kasus tersebut," ucapnya.
Dalam waktu dekat, Kompolnas akan memanggi Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol Suhardi Alius untuk melihat perkembangan penyidikan kasus tersebut.
"Dalam waktu dekat akan ada pertemuan dengan Kabareskrim, tetapi waktunya belum tahu," ujarnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Loundering menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suapĀ dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.
Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan. Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabean. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindarinya.
Istri muda Heru Sulistyono alias Heru (HS) diduga menjadi penampung uang suap. Proses suap dibungkus secara rapih untuk mengelabui para penegak hukum dalam menyamarkan uang hasil kejahatan. Penyuap Yusran Arif alias Yusron (YA) selakuĀ Komisaris PT Tanjung Jati Utama melalui Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaannya memberikan uang kepada Heru dalam bentuk polis asuransi kemudian setelah dicairkan asuransinya, uang ditransfer ke rekening orang lain. Hal tersebut dilakukan agar seolah-olah uang itu bukan dari Yusron.
Yusron memerintahkan Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaan mengirimkan uang ke Heru melalui rekening atas nama Siti Rosida, kemudian ditransfer kepada Anta Widjaya (AW) yang merupakan seorang office boy yang bekerja di perusahaan Yusron. Setelah masuk ke rekening Anta Wijaya, kemudian uang ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi dalam atas nama Heru. Dari transaksi itu ada dua polis asuransi yang masing-masing isinya Rp 200 juta.
Kemudian dari rekening BCA lainnya atas nama Siti Rosida mentransfer uang ke rekening istri muda Heru. Uang tersebut kemudian ditransaksikan membeli polis asuransi sebanyak sembilan polis asuransi. Empat polis asuransi ditransaksikan atas nama Heru Sulastyoni dan lima polis asuransi ditransaksikan atas nama Widyawati.
Baca tanpa iklan