TRIBUN, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mengaku sudah bekerja maksimal menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Kalau kemudian ada alat peraga partai dan caleg yang diturunkan kemudian dipasang lagi, jelas ini bukan teladan baik.
"Kita menyadari bahwa para caleg ini calon pemimpin kita. Kita membutuhkan calon pemimpin yang punya teladan dalam mematuhi peraturan yang ada," ungkap Ketua KPU, Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Husni mengakui, KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota bekerja maksimal menyopot alat peraga yang dipasang tak sesuai aturan. Tapi kalau terus menerus, setelah dicopot, partai dan caleg memasang lagi memberi efek negatif penyelenggaraan pemilu.
Memang, lanjut Husni, sanksi bagi mereka yang mengulang kesalahan hanya diberi sanksi administratif. Karena mereka melanggar peraturan dengan sengaja memasang alat peraga yang sebelumnya sudah dicopot.
Selain itu, Husni tak membantah untuk menegakkan aturan alat peraga, KPU tak bisa bekerja sendirian. Karenanya perlu dukungan Pemerintah Daerah yang juga harus mengerti bahwa aturan ini sudah menjadi hukum positif.
"Bahkan setiap orang harus mengetahui, dan para pihak harus mengetahui aturan ini. Partai politik juga harusnya kalau sudah ditertibkan tidak mengulang lagi dan memperingatkan para calegnya," katanya.