News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Merasa Dizalimi, Ahmad Jauhari Mau Ungkap Aktor Besar

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pengadaan Al-Quran Kementerian Agama Ahmad Jauhari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan kasus pengadaan kitab suci Alquran Kementerian Agama APBNP 2011-2012, untuk tersangka Ahmad Jauhari, telah lengkap. Jauhari segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu dekat.

Jauhari mengatakan, dirinya menjadi korban penzaliman dari rangkaian kasus korupsi proyek Alquran itu. Karenanya, ia akan mengungkap aktor besar bermain di balik korupsi proyek itu.

"Oh iya, siap. Harusnya begini kita harus jelas, siapa melakukan apa. Jangan sampai ada orang yang terzalimi. Misalnya jabatan saya, saya tidak melakukan apa-apa sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), tapi saya harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan orang lain, kan enggak lucu," kata Jauhari usai menandatangani berkas perkara di kantor KPK, Jumat (13/12/2013).

Namun, Jauhari belum mau mengatakan sosok aktor besar di balik kasus korupsi kitab suci itu. "Ya itu nantilah di dalam proses persidangan lah," ujarnya.

Menurut Jauhari, jabatan dirinya di Kemenag sebagai Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam pada saat akan dilakukan pengadaan Alquran itu membuat dirinya otomatis menjadi PPK. Sementara, ada aktor besar yang bermain dan masih berkeliaran.

Menurutnya, penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada dirinya adalah ketidaksengajaan lantaran dampak menjadi PPK. "Menyalahgunakan wewenang kan harus sengaja, yah ini orang enggak disengaja."

Kasus yang menyeret Ahmad Jauhari ini merupakan pengembangan dari kasus suap penganggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium di Kemenag yang menjerat anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabbar, dan putranya, Dendy Prasetya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sudah memvonis Zulkarnaen dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini