News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tegaskan Penghulu Tak Boleh Terima 'Amplop'

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johan Budi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pendapat beda dengan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenai pemberian uang transportasi kepada penghulu atau petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Jika Menag memperbolehkan praktik tersebut, KPK dengan tegas melarangnya.


Juru Bicara KPK Johan Budi menilai, pemberian uang terima kasih kepada petugas KUA termasuk gratifikasi.
Pasalnya, petugas KUA merupakan pegawai negeri pada Kementerian Agama yang terikat dengan larangan penerimaan gratifikasi.

"Itu masuk ranah gratifikasi, setiap penerimaan tidak resmi di luar gaji, terkait dengan tugas dan wewenang pegawai negeri," kata Johan Budi, Minggu (15/12/2013).
 
Johan menjelaskan, setiap pemberian imbalan atau hadiah kepada pegawai negeri harus dilaporkan sebagai gratifikasi kepada KPK.

Selanjutnya, KPK akan menentukan apakah penerimaan hadiah terkait dengan jabatan pegawai negeri atau tidak. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, Johan mengimbau agar petugas KUA tidak menerima pemberian uang atau hadiah dari calon pengantin.
 
"Seharusnya ditolak," tegas Johan.

Sebelumnya, Menag Suryadharma mengatakan bahwa pemberian uang transportasi atau uang terima kasih kepada petugas KUA adalah hal yang wajar. Menteri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bahkan menilai pemberian uang transport kepada penghulu sudah menjadi tradisi.

"Masyarakat tahu pemerintah tidak sediakan uang tranport untuk mereka. Nah karena itu, supaya tugasnya berjalan dan si calon pengantin terlayani maka pihak yang menikah tidak segan-segan untuk memberikan ucapan terima kasih," kata Suryadharma kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/12/2013) lalu.

Komisi VIII DPR RI yang menjadi mitra Kemenag juga memaklumi pemberian amplop kepada penghulu.

DPR dan pemerintah juga sepakat untuk mengatur batasan gratifikasi dari masyarakat terkait pencatatan pernikahan oleh penghulu di luar jam kedinasan dan di luar KUA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini