TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Badan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman siap mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/12/2013).
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung itu berharap majelis hakim memutus lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.
"Harapannya (vonis) lebih rendah saja," kata Djodi kepada wartawan di Pengadilan Tipikor.
Sementara, Penasihat Hukum Djodi, Jusuf Siletty berharap kliennya dihukum di bawah satu tahun. Pasalnya, terang dia, dakwaan jaksa KPK tidak relevan. Selain itu, klienya dianggap hanya perantara dan tidak berwenang memutus perkara.
"Harapan penasehat hukum, hukuman di bawah 1 tahun. Karena fakta persidangan Djodi Supratman hanya membantu menghubungkan antara Mario (advokat) dengan Suprapto," kata Jusuf Siletty.
Jaksa KPK Djodi Supratman, hukuman tiga tahun penjara, denda 100 juta subsider lima bulan kurungan, terkait kasus pengurusan perkara kasasi atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung. Djodi Supratman dianggap terbukti bersalah menerima uang senilai Rp150 juta dari pengacara Mario Cornelio Bernardo.