News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Djodi Berharap Vonis Rendah dari Majelis Hakim Tipikor

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung Djodi Supratman (berbaju putih) tertunduk saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2013). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Djodi Supratman dengan pidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda Rp150 juta subsider 5 bulan penjara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Badan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman siap mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/12/2013).

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung itu  berharap majelis hakim memutus lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.

"Harapannya (vonis) lebih rendah saja," kata Djodi kepada wartawan di Pengadilan Tipikor.

Sementara, Penasihat Hukum Djodi, Jusuf Siletty berharap kliennya dihukum di bawah satu tahun. Pasalnya, terang dia, dakwaan jaksa KPK tidak relevan. Selain itu, klienya dianggap hanya perantara dan tidak berwenang memutus perkara.

"Harapan penasehat hukum, hukuman di bawah 1 tahun. Karena fakta persidangan Djodi Supratman hanya membantu menghubungkan antara Mario (advokat) dengan Suprapto," kata Jusuf Siletty.

Jaksa KPK Djodi Supratman, hukuman tiga tahun penjara, denda 100 juta subsider lima bulan kurungan, terkait kasus pengurusan perkara kasasi atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung. Djodi Supratman dianggap terbukti bersalah menerima uang senilai Rp150 juta dari pengacara Mario Cornelio Bernardo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini