Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan larangan pemberian uang transportasi kepada penghulu atau petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Sebab hal itu masuk ranah gratifikasi.
Anggota Komisi VIII DPR Tb Ace Hasan Syadzily mendukung pernyataan KPK itu. "Pernyataan KPK ini benar," kata Ace ketika dikonfirmasi, Senin (16/12/2013).
Namun, kata Ace, harus diikuti oleh kebijakan anggaran yang memadai untuk para penghulu atau petugas KUA pencatat nikah di luar kantor. Pasalnya, selama ini para penghulu atau petugas pencatat nikah di luar kantor menerima amplop atau imbalan dari masyarakat karena tidak mendapatkan dana operasional dari Kementerian Agama. "Coba kita bayangkan para petugas KUA/penghulu ketika harus menikahkan di luar kantor dan di waktu libur, seharusnya mereka diperhatikan minimal transportasinya," tuturnya.
Bahkan, kata Ace, fungsi mereka di masyarakat bukan hanya mencatat nikah tapi juga menyampaikan khutbah nikah, nasehat pernikahan hingga berdoa. "Yang saya justru bayangkan bagaimana jika ada petugas KUA/penghulu di luar Jawa yang harus melayani masyarakat dengan jarak yang jauh dan bahkan antar pulau. Apakah jika mereka diberikan uang transport ala kadarnya dari masyarakat juga dianggap sbg gratifikasi," ungkap Politisi Golkar itu.
Untuk itu, Komisi VIII telah meminta kepada Menteri Agama untuk melakukan pembicaraan dengan KPK, Pihak Kepolisian, Kejaksaan Agung, Menteri Keuangan dan Bappenas untuk membicarakan jalan keluarnya.
"Sesungguhnya Komisi VIII DPR RI sejak setahun yang lalu sudah mendesak Kementerian Agama untuk memasukkan Anggaran Operasional Pencatatan Nikah ini untuk menjadi prioritas anggaran," kata Ace.
Namun, katanya menurut pengakuan Menteri Agama menyebutkan Bappenas dan Kementerian Keuangan tidak menyetujuinya. "Jadi menurut saya, Pemerintah harus segera melakukan langkah lebih lanjut soal anggaran KUA ini. Jika tidak, Pemerintah harus mengeluarkan aturan khusus tentang pentarifan bagi petugas KUA di luar kantor dan di luar jam kerja," tukasnya.