TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, pihaknya tidak akan mengirimkan Surat Perintah penyidikan (Sprindik) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusul penetapan tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Ratu Atut menjadi tersangka kasus dugaan suap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pemilukada Lebak dengan Tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Penyampaian surat Sprindik kepada Mendagri, saya tegaskan bahwa tidak ada kewajiban KPK kirim Sprindik kepada Kemendagri. Oleh karena itu kemungkinan besar kami tidak perlu kirimkan Sprindik," kata Abraham dalam jumpa pers penetapan tersang Ratu Atut Chosiyah di kantor KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2013).
Abraham mempersilakan pihak Kemendagri untuk menafsirkan sendiri tentang status Ratu Atut melalui pengumuman resmi di media massa ini.
"Ini sebagai pemberitahuan resmi kepada khalayak ramai, bukan cuma Kemendagri, tapi seluruh masyarakat Indonesia, bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Abraham.
Secara terpisah, juru bicara KPK Johan Budi menyampaikan, pihaknya akan mengirimkan surat penjelasan perihal status tersangka Ratu Atut ke Kemendagri jika memang diperlukan untuk keperluan penonaktifan jabatan gubernur yang bersangkutan.