News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut Tersangka

Abraham: KPK Tak akan Kirim Sprindik Ratu Atut ke Mendagri

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kiri) bersama Deputi Penindakan KPK Warih Sadono (kanan) melakukan konferensi pers mengenai penetapan Gubernur Banten Atut Chosiyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013). Atut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten, dan pengadaan alat kesehatan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, pihaknya tidak akan mengirimkan Surat Perintah penyidikan (Sprindik) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusul penetapan tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Ratu Atut menjadi tersangka kasus dugaan suap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pemilukada Lebak dengan Tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

"Penyampaian surat Sprindik kepada Mendagri, saya tegaskan bahwa tidak ada kewajiban KPK kirim Sprindik kepada Kemendagri. Oleh karena itu kemungkinan besar kami tidak perlu kirimkan Sprindik," kata Abraham dalam jumpa pers penetapan tersang Ratu Atut Chosiyah di kantor KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2013).

Abraham mempersilakan pihak Kemendagri untuk menafsirkan sendiri tentang status Ratu Atut melalui pengumuman resmi di media massa ini.

"Ini sebagai pemberitahuan resmi kepada khalayak ramai, bukan cuma Kemendagri, tapi seluruh masyarakat Indonesia, bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Abraham.

Secara terpisah, juru bicara KPK Johan Budi menyampaikan, pihaknya akan mengirimkan surat penjelasan perihal status tersangka Ratu Atut ke Kemendagri jika memang diperlukan untuk keperluan penonaktifan jabatan gubernur yang bersangkutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini