TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) menerbitan surat pencegahan terhadap dua anak buah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Pencegahan bepergian keluar negeri itu berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Kosntitusi (MK).
Pencegahan yang didasari atas permintaan KPK itu berlaku sampai enam bulan ke depan.
"Berdasarkan keputusan Pimpinan KPK, Skep no: KEP-926/01/12/2013 tanggal 17 Desember 2013, Alinda Agustine Quintansari (Sekretaris Pribadi Gubernur Banten Ratu Atut) dan Riza Martina (Ajudan Ratu Atut Chosiyah dan atau Kasubbag TU Gubernur - Wakil Gubernur Banten) dicegah dalam perkara Tipikor dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah," kata Wamenkumham Denny Indrayana dalam pesan singkatnya diterima wartawan, Selasa (17/12/2013).
Sebelumnya Atut telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka KPK berkaitan dengan dugaan suap pilkada Lebak Banten. Politisi Partai Golkar itu diduga turut serta atau bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap Ketua MK, Akil Mochtar.
Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12) siang. Abraham memastikan pihaknya sudah melalui gelar perkara, dan menemukan bukti-bukti yang cukup terhadap Atut.