TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dikabarkan sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Penasihat Hukum Atut, TB Sukatma mengatakan status Atut sebagai tersangka hanya kabar yang berhembus.
Pihaknya tetap menunggu perkembangan resmi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya itu kan kabar ya, kita tidak mau berangan-angan, tunggu saja perkembangan berikutnya seperti apa meskipun kita tidak dalam posisi menghindar ataupun menolak," kata TB Sukatma di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2017).
Sukatma mengaku, sampai hari ini KPK belum memberikan keterangan resmi terkait kabar peningkatan status Ratu Atut. Jika benar ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tetap akan kooperatif.
Sebagai tim penasehat hukum, TB Sukatma meyakini belum ada fakta atau bukti yang cukup untuk menempatkan Atut yang juga kader Golkar itu sebagai tersangka.
"Jadi kita tunggu saja perkembangannya dan kita tidak sedang dalam posisi menolak adanya peningnkatan status itu,"ujarnya.