TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas kecelakaan maut di Tol Jagorawi, dengan tersangka Dul (13) alias AQJ dinyatakan lengkap atau P21.
Kabar adanya berkas Dul dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan turut dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono.
"Ya memang hari ini, Selasa (17/12/2013) berkas AQJ dinyatakan P21, lengkap oleh Kejaksaan. Selanjutnya kami masih menyiapkan untuk pelimpahan tahap kedua," ujar Hindarsono.
Hindarsono mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap kedua yakni tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan.
Sehingga selanjutnya, Dul menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan dan kasusnya tinggal menunggu waktu sidang.
Untuk diketahui, penyidik kepolisian, Senin (11/11/2013) resmi melimpahkan berkas perkara dari tersangka Dul yang terlibat dalam kecelakaan 8 September 2013 di Tol Jagorawi dan mengakibatkan 7 orang meninggal dunia.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo mengatakan dalam berkas tersebut ada keterangan dari 30 saksi, 5 keterangan ahli, surat dan petunjuk dari Labfor, termasuk keterangan psikolog.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku telah menerima berkas perkara Dul, Senin 11 November 2013 lalu.
Dalam berkas tersebut, putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas.
Dan dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengirimkan surat perihal materi yang harus dilengkapi oleh penyidik Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya terkaitĀ kecelakaan maut di Tol Jagorawi, dengan tersangka Dul (13) alias AQJ.
Penyidik Polda Metro Jaya sudah melengkapi materi tersebut. Sampai akhirnya, Selasa (17/12/2013) berkas dinyatakan P21.