TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK) menyarankan Gubernur Banten yang juga Ketua DPP Golkar Ratu Atut Chosiyah mundur dari struktural Partai, jika benar telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut JK, yang juga Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), aturan Partai yang kini dipimpin Aburizal Bakrie (ARB), jelas menyatakan kalau sudah jadi tersangka harus berhenti jadi pengurus.
"Kalau Golkar aturannya kalau sudah jadi tersangka ya harus berhenti jadi pengurus. Ya diserahkan ke wakil kalau sudah divonis," ungkap mantan Wakil Presiden (Wapres) ini kepada wartawan, Senin (17/12/2013), usai acara penghargaan Donor Darah Sukarela 100 kali di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.
Lebih lanjut JK katakan, terkait masalah hukum Ratu Atut, Golkar menyerahkannya kepada proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
"Ya ini kan masih ada proses yang harus dipertanggungjawabkan. Tentu Bu Atut juga bisa mengeluarkan hal-hal yang terjadi sebenarnya. Kita serahkan ke masalah hukum. Dengan demikian, hukum juga ada prosesnya," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPP Golkar Hajriyanto Y Tohari. Dia katakan, Partai Golkar berpandangan bahwa jika seseorang kader Partai telah ditetapkan tersangka maka yang bersangkutan harus fokus dan berkonsentrasi untuk menghadapi proses hukum tersebut dengan sungguh-sungguh.
Untuk itu, saran Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini, maka agar bisa fokus dan berkonsentrasi Ratu Atut sebaiknya hanya benar-benar mengani kasus itu saja.
"Untuk sementara tidak perlu tangani persoalan partai yang sangat banyak kegiatan menjelang pemilu 2014 ini," pesan Hajriyanto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (17/12/2013).
Dia katakan pula, Partai Golkar menyediakan penasehat hukum kalau diminta oleh yang bersangkutan. Pasalnya, korupsi itu merupakan tanggung jawab pribadi.
"Dan dalam PG itu clear! PG tidak pernah memerintahkan kader-kadernya korupsi, bahkan komitmen memberantas korupsi," tegasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widajajanto mengakui Pimpinan KPK telah menandatangani Surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Ratu Atut Chosiyah. Gubernur Banten tersebut telah resmi menjadi tersangka sejak kemarin namun penjelasan resmi KPK akan disampaikan Ketua KPK Abraham Samad sore ini.