TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fitron, juru bicara keluarga Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah mengaku kecewa atas langkah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan menetapkan Atut sebagai tersangka. Sebab, menurutnya Atut selama ini telah koperatif kepada penyidik KPK.
"Keluarga terkejut dan menyayangkan sikap KPK yang menyatakan Ibu Ratu Atut sebagai tersangka yang terkesan dipaksakan. Selama ini beliau sudah bekerjasama penuh dengan KPK dalam memberikan keterangan dan informasi yang dibutuhkan dan ditanyakan," kata Fitron melalui pesan singkatnya, Selasa (17/12/2013).
Saat menjalani pemeriksaan-pemeriksaan di KPK, kata Fitron Atut sudah sangat transparan mengungkapkan semua yang ia ketahui dari kasus yang tengah ditangani KPK. Seperti kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak di MK, maupun kasus dugaan korupsi Alkes Banten.
"Semuanya transparan dan menunjukkan bahwa Ibu Ratu Atut tidak terlibat dalam kegiatan korupsi apapun. Sesuai UU, Ibu Atut selaku Gubernur Provinsi Banten menjalankan pemerintahan secara kolektif kolegial dengan DPRD. Semua sudah melalui proses check & balance serta disepakati semua perangkat pemerintahan daerah provinsi Banten, " kata Fitron.
Kendati begitu, Atut kata Fitron tetap menghormati keputusan KPK, meski pihaknya mempertanyakan alat bukti yang dimiliki KPK.
"Kami akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan kami yakin kejelasan akan muncul sebab walaupun proses penetapan sebagai tersangka terkesan dipaksakan tapi kami harap proses pengadilan tidak dipaksakan. Pihak keluarga yakin bahwa makin dibuka kasus ini maka makin terlihat Ibu Atut tidak bersalah," imbuhnya.