News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa UI Korban Sitok Batal Diperiksa, Polisi Lakukan Penjadwalan Ulang

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto ,menunjukan uang hasil penggelapan saat rilis penipuan dan penggelapan uang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2013). Sebanyak 7 Tersangka berhasil diamankan dalam kasus penipuan dan penggelapan uang tersebut yang ditangkap di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (17/12/2013) batal melakukan pemeriksaan terhadap RW, mahasiswi UI perihal laporan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh sastrawan Sitok Srengenge (SS) terhadap RW.

Batalnya pemeriksaan dilakukan karena penyidik masih menunggu surat permohonan kesedian tempat dan waktu dari pihak RW, kapan bersedia diperiksa untuk dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat menyambangi Polda Metro Jaya, pihak RW janji bersedia diperiksa hari ini. Namun sampai sore hari RW tidak memberikan konfirmasi dan belum menyerahkan surat permohonan tersebut.

"Sampai saat ini suratnya tetap belum ada. Nanti penyidik akan konfirmasi lagi kapan dan dimana akan diperiksa," kata Rikwanto.

Rikwanto menambahkan apabila nantinya pihak RW mengajukan kapan dimana bersedia diperiksa diluar Polda Metro Jaya, penyidik tidak mengitu saja mengamininya.

"Nanti permohonan RW akan dianalisa. Apabila penyidik setuju akan dituruti, kalau tidak ya akan dilakukan penjadwalan ulang pada RW untuk diperiksa,"ujarnya.

Untuk diketahui, seorang mahasiswi berinisial RW melaporkan seorang sastrawan berinisial SS dengan pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2013) pukul 14.15 wib.

Dalam laporan bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimsus, pelapor (RW) melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan yang terjadi Maret 2013 lalu di Komplek Salihara, Jl Ketapang no 7A Pejaten, Jakarta Selatan.

Diketahui kejadian berawal saat Desember 2012, terlapor berkenalan dengan pelapor di Fakultas Ilmu Pengetahuan budaya UI saat kegiatan festival kreatif diantaranya Petang kreatif. Saat itu, pelapor selaku panitia sementara terlapor sebagai juri di acara tersebut.

Lalu Maret 2013 terlapor menghubungi pelapor untuk bisa berkomunikasi dengan pelapor dan terlapor meminta pelapor datang ke Komplek Salihara.

Tapi terlapor meminta pelapor untuk datang ke kosan terlapor yang tidak jauh dari Komplek Salihara. Sesampainya di kosan, terlapor memaksa pelapor untuk masuk ke kamar kosan.

Terlapor mengunci kamar, di dalam kamar pelapor diraba-raba, dicium dan disetubuhi hingga mengakibatkan pelapor hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

Tapi sampai laporan dibuat, terlapor tidak bertanggung jawab atas kehamilan pelapor. Terlapor selalu membentak pelapor dan memberikan janji akan bertanggung jawab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini