News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut Tersangka

Pengacara Jamin Ratu Atut Takkan Menghindar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI DISKES BANTEN - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah selesai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2013). Atut diperiksa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan tersangka adiknya Wawan. (Warta Kota/henry lopulalan)

 
Tribunnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Banten.

Menurut pengacara keluarga Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma, kliennya tidak akan bersembunyi atau menghindar jika benar ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Oh enggak (menghindar)," kata Sukatma di kantor KPK, Selasa (17/12/2013).

Sukatma mengungkapkan Atut masih menjalankan tugasnya selaku Gubernur Banten. Meski begitu dia mengaku belum bisa memberikan konfirmasi mengenai keberadaannya.

"Masih, masih (kerja), ada, saya belum bisa berikan konfirmasi posisinya," kata Sukatma.

Seperti diketahui, penetapan Ratu Atut sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi oleh KPK mencuat hari ini. Akan tetapi masih simpang siur mengenai kasus yang menjerat Atut apakah terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten atau kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Menyangkut hal ini, Sukatma menjelaskan lagi, kliennya Ratu Atut tidak terlibat dalam dua kasus itu. Di antaranya menyangkut kasus dugaan korupsi pengadaan alkes.

"Nggak ada, berkaitan dengan fee atau apa itu, engga ada sama sekali, itu kan informasi-informasi saja, kita kembali ke proses penyidikan, hormati," kata Sukatma. Begitu juga dengan suap Pilkada Lebak.

"Beliau tidak ada memberikan arahan maupun instruksi untuk memberikan sesuatu kepada Akil (bekas Ketua Mahkamah Konstitusi), itu sudah dinyatakan oleh pihak saya, Pak Wawan, jd sama sekali tidak ada," imbuhnya.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini