TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memastikan Ratu Atut Chosiyah tetap berwenang atas pelaksanaan pemerintahan Provinsi Banten. Gamawan baru menonaktifkan Ratu Atut jika status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi terdakwa.
"Sesuai UU (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah), seorang kepala daerah dinonaktifkan apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa," ujar Gamawan saat dihubungi, Selasa (17/12/2013).
Dia mengatakan, pelaksanaan pemerintahan Banten tetap dipimpin oleh kader Partai Golkar itu. Dia menyampaikan, Ratu Atut tetap bertanggung jawab hingga yang bersangkutan ditahan. "Sampai ditahan, (penanggung jawab pemerintahan) masih Atut. Seperti Rusli Zainal dulu (mantan Gubernur Riau, terdakwa kasus dugaan korupsi PON Riau)," tutur Gamawan.
Ratu Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kenapa juncto? karena dalam kasus itu, tersangka Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu, yaitu TCW (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana) dalam kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar," ujar Abraham.
Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012. Hanya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, status Ratu Atut sebagai tersangka dalam kasus ini masih bersifat sementara.