News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut Tersangka

Ruhut: Atut Tersangka, Ical Jadi Presiden Cuma Mimpi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruhut Poltak Sitompul

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul ikut angkat bicara mengenai status Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka. Menurut Ruhut, penetapan tersangka Atut oleh KPK berimbas kepada pencalonan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) sebagai presiden.

Ruhut mengatakan jalan Ical memenangkan pemilihan presiden 2014 semakin berat. "Ical kalau mau jadi presiden mimpi kali ye. Dia kan susah jadi (presiden), tambah kasus ini, makin kusut Golkar," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Ruhut mengatakan selama ini Demokrat dikatakan sebagai partai yang paling korupsi. Padahal, kata Ruhut, Demokrat tidak pernah membela diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada hukum yang berlaku.

"Sekarang, Golkar yang selalu mengatakan suara rakyat suara partainya. Beda dengan kami, suara rakyat, suara tuhan. Apa kurang lagi? Mereka punya media, tidak terdengar korupsi Ayat Alquran, korupsi terkait MK, korupsi di Riau dan gubernur sekarang Ratu Atut," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengumumkan secara resmi penetapan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah sebagai tersangka dugaan suap penanganan pilkada Lebak Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan itu dilakukan setelah melewati gelar perkara penyidik dan pimpinan KPK pada 12 Desember 2013. "Telah disepakati, telah ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan dan meningkatkan penyelidikan ke penyidikan terhadap Ratu Atut Choisiyah, selaku tersangka pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Lebak Banten," kata Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Atut sebagaimana alat bukti yang didapat, diduga berperan turut serta atau bersama-sama dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan melakukan suap kepada Ketua MK Akil Mochtar berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten. Atut diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 hufur a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini