TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Yasin menjelaskan tidak ada minimum jumlah dalam pemberian gratifikasi untuk penghulu. Berapapun jumlahnya, penghulu harus melapor bila menerima amplop dari pengantin atau keluarga pengantin.
"Batasan minimal gratiifkasi sesuai pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tidak disebutkan batas terkecil. Setiap penerimaan oleh penyelenggara negara atau pegawai negri dianggap suap jika berkaitan dengan jabatannya," kata Yasin di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Yasin menjelaskan, penghulu yang melaporkan pemberian amplop dalam masa 30 hari setelah menerima, tidak akan kena sanksi gratifikasi. " KPK yang akan melakukan analisis. Apabila menerima amplop yang tidak terlekan," ujarnya.
Untuk imengatasi problem yang terjadi di daerah, Yasin menyebut, kementeriannya akan membentuk unit pengendalian gratifikasi. Pembentukan unit itu segera dilakukan supaya unit bisa bekerja pada akhir Januari 2014.
"Bisa saja dikumpulkan (laporannya) tidak orang per orang, tapi pengendali gratifikasi bisa saja melaporkan ke KPK setelah akumulasikan," imbuhnya. Edwin Firdaus